Telkomsel telah dikukuhkan oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai pemenang pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dalam rangka penyelenggaraan jaringan bergerak seluler 2022.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.479 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Kabar bahwa Telkom Cell memenangkan lelang untuk frekuensi 2.1GHz juga dilaporkan melalui siaran pers Kementerian Informasi dan Komunikasi. 498 / HM / KOMINFO / 4 November 2022 4 November 2022

Menanggapi hal tersebut, Telkomsel mengatakan berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan spektrum tambahan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengalaman gaya hidup digital masyarakat.

Selain itu, akan mempercepat transformasi digital sektor industri dengan memaksimalkan kapasitas dan kualitas jaringan broadband hingga ke pelosok Indonesia, mengembangkan dan mengembangkan layanan broadband 4G/LTE serta teknologi 5G terkini.

Ketua Umum Telkomsel Hendri Mulya Syam menyampaikan apresiasi dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah dalam siaran persnya, Jumat (11/4/2022).

Ia mengatakan, “Saya mengapresiasi dan mengapresiasi kepercayaan pemerintah dalam menyediakan konektivitas digital ke seluruh pelosok nusantara dengan menetapkan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2.1GHz baru-baru ini yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.”

Hendry mengatakan Telkomsel mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penerapan langkah-langkah investasi perusahaan, termasuk strategi investasi dan pengembangan bisnis yang matang dan peta jalan perusahaan untuk memungkinkan konektivitas digital.

Dengan penambahan pita frekuensi 2.1GHz, BUMN akan memperbaiki spektrum untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan bergerak seluler.

Telkomsel juga akan mempercepat penggelaran infrastruktur 4G/LTE di area 3T dan memperluas cakupan jaringan 5G secara bertahap dan ekstensif sesuai kebutuhan pelanggan, menurut situs sutanlab.id ini.

Baca Juga  Cara Menggunakan Aplikasi Mod OGWhatsApp KPP621

Telkomsel juga mengklarifikasi alokasi izin frekuensi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan frekuensi 2,1 GHz pada pita 1975-1980 MHz.

2,3 GHz dengan bandwidth 50 MHz (30 MHz dialokasikan untuk penggunaan nasional dan 20 MHz dialokasikan untuk penggunaan regional/non-nasional) frekuensi 2,1 GHz dengan bandwidth 20 MHz; Pita frekuensi 1,8GHz dari bandwidth 22,5MHz adalah 800/900MHz dan bandwidth 15MHz, di mana pita 2.1GHz, 1.8GHz, dan 800/900MHz adalah untuk penggunaan nasional.

Sebelumnya, Kominfo secara legal mengidentifikasi PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2.1GHz.

Hal ini juga ditegaskan dalam pengumuman terbaru oleh Comoinfo mengenai pemilihan pemenang pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2.1GHz untuk Jaringan Seluler Seluler 2022 pada tahun 2022.

Kementerian Pertanahan, Prasarana, dan Perhubungan pada Jumat, 4 November 2022 (4 November) mengutip siaran pers di situs resmi Kominfo, mengatakan tidak ada keberatan atas pengumuman pemenang lelang frekuensi 2.1GHz. setelah jangka waktu banding berakhir.

Sejalan dengan itu, Menkominfo mengumumkan terpilihnya PT Telekomunikasi Selular sebagai pemenang dalam pemilihan pengguna pita frekuensi radio 2.1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2022.”

Telkom Cell sendiri dipastikan telah sukses dalam lelang frekuensi 2.1GHz yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pelaksanaan lelang ini, Telkomsel mengungguli operator XL Axiata dalam penawaran yang digelar pada 3-5 Oktober 2022.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis, 10 Juni 2022, Telkomsel menerima blok bandwidth 2,1 GHz.

Ia menyebutkan, penawaran Telkomsel sebesar 605.056.000.000 rupee (605 miliar rupee). Sementara itu, XL Axiata telah menetapkan penawaran sebesar Rs.540.000.000.000 (Rs.540 miliar).

Sesuai dengan ketentuan dokumen seleksi, pemenang lelang berhak menerima satu set pita frekuensi radio FDD 5 MHz (2 x 5 MHz) yang dipasangkan dengan 2165 – 2170 MHz pada pita 1975 – 1980 MHz untuk mencakup wilayah cakupan nasional .

Baca Juga  Cara Mematikan Centang Biru di WA Versi Prima

(duo/ysl)