PADANG – Meski tersandung dugaan penyelundupan narkoba, Inspektur Polisi Teddy Minahasa masih memiliki julukan Tuanku Bandaru Alam Sati.

Tokoh masyarakat Bariaman Sadri Chaniago mengatakan tidak perlu menarik kembali jabatan yang dijabat Inspektur Teddy Minahasa Putra.

Menurutnya, adat Minangkabau tidak begitu keras.

KAN (Kepadatan Adat Nagari) IV Angkek Padusunan Kota Pariaman mengatakan “Tolong jangan sampai itu terjadi. (Setelah mendapat bantuan) jaso (jasa menghilang) hilang.”

Baginya, pertanyaan ini dapat ditelusuri kembali ke Lasso (logika) dan parissot (ukuran emosi).

Bahkan, dia mengatakan jika pemilik gelar Sarco tidak lagi memenuhi kriteria, pada prinsipnya dia tidak lagi memenuhi syarat, meski tidak dicabut secara resmi.

“Gelar akan hilang dengan sendirinya seperti tali pengikat,” kata seorang profesor ilmu politik di Universitas Andalusia.

Menurutnya, jika hal serupa terjadi pada gelar Saku yang dimiliki Trenggiling atau Dawk di marga dan ketentaraan, proses pencabutan gelar tersebut tidak serta merta dilakukan.

Ia menggambarkan baabu dijantiak (jika berdebu, akan berdebu), jika seorang Penghulu atau Datuak, yang melanggar tabu dalam kebiasaan, melakukan kejahatan kecil.

Jika tanah liat diasah (dicuci jika kotor), jika kesalahannya sedang.

Kemudian, dalam kasus kesalahan besar, balanuria dikikis (digores), gardianuria (mewakili gigi taring) dicabut, dan galanuria dikupas (judul dihilangkan).

“Namun, kasus-kasus serius ini biasanya diselesaikan melalui ‘persidangan malam’ daripada audiensi publik,” jelas mahasiswa doktoral di Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

Selain itu, Penghulu atau Datuak yang melakukan kesalahan besar dalam persidangan harus bersikap bijaksana.

Seperti memberikan alasan pengunduran diri seperti Datuak atau Penghulu sebagai pemegang gelar Sako.

Mengingat contoh gelar Adat (Sangsako) yang diterima Inspektur Teddy, dari sudut pandang sosial yang esensial, ia tidak lagi layak menyandang gelar tersebut.

Baca Juga  Aceh: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Matahari Terbit

Tanpa mencabut gelar secara resmi.

Namun, keputusan untuk mencabut gelar Saku ada di tangan orang-orang dan suku-suku yang memberikannya.

Baginya, dalam hal ini, hanya orang dan suku yang berhak atas mangikih balang dan mamiuah gadiang dalam gelar sang saku yang diberikan kepada Inspektur Teddy.

Ia menyimpulkan, “Ini adalah ruang lingkup suku-suku ini dan kekuatan independen mereka. Kami hanya bisa memberikan saran dan pendapat,” pungkasnya.

LKAAM Menjawab Sumatera Barat

Hal senada diungkapkan Lembaga Kerapatan Alam (LKAAM) Minangkabau di Sumatera Barat.

LKAAM Sumbar memastikan gelar kehormatan adat yang diberikan kepada Inspektur Teddy Minahasa belum dicabut.

Ketua LKAAM Fawzi Bahar mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Fawzi mengatakan, “Kecelakaan yang menimpanya (Inspektur Teddy Minahasa) belum terwujud, kami menghormati proses hukum, dan asas praduga tak bersalah dan praduga tak bersalah adalah standar kami, jadi tidak ada pembatalan.” Judul.” Sabtu (15/10/2022).

Fawzi juga menegaskan, jika gugatan terhadap Teddy berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengambil tindakan dengan menggelar pertemuan kembali dengan tokoh adat Minangkabau.

“Ya nanti kita ketemu lagi di LKAAM, duduk dan ambil keputusan,” katanya.

Pada 16 Juni 2022, Inspektur Teddy Minahasa diberi gelar Tuanku Bandaru Alam Sati, dan istrinya Putti Sibadayo diberi gelar.

Gelar kehormatan adat ini diberikan karena para pemuka adat percaya bahwa Teddy telah berhasil menyelamatkan anak-anak keponakannya di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

Pengarang: Ring Ramat

Artikel ini telah diposting di dengan judul Teddy Minahasa Gelar Adat Tidak Perlu Dibatalkan, Sadri Chaniago: Jangan Setelah Jasa Silahkan Menghilang.

dan

Usai tersangkut kasus narkoba, LKAAM Sumbar menegaskan tidak akan membatalkan alamat adat inspektur Teddy Minahasa.

Baca Juga  Dinas PUPR Menunjuk Seekor Kucing Betina Bernama Kokom Sebagai “pegawai” Yang Memiliki Lingkup Pengaruh.