JAKARTA – Badan Pengawas Korupsi (ICW) Indonesia mengatakan jika partai politik terus mencalonkan mantan pejabat korup pada pemilu 2024 mendatang, kepercayaan publik terhadap partai akan menurun.

Peneliti ICW Cornia Ramadana menjelaskan bahwa 46% masyarakat tidak mempercayai partai politik, menurut survei indikator politik Indonesia pada April 2022.

Salah satu faktornya adalah banyak pejabat partai yang terlibat praktik korupsi.

Cornea berbicara dalam diskusi online pada Senin (29 Agustus 2022) dalam diskusi online bertajuk “Jika partai terus mencalonkan mantan eksekutif yang korup, bukan tidak mungkin publik tidak lagi mempercayai partai.” ?

Di sisi lain, itu juga berarti parpol tidak pernah memperhatikan survei yang dilakukan lembaga pemungutan suara.

“Mereka tidak peduli dengan suara masyarakat,” tambah Cornea.

Kornia mencontohkan kasus korupsi KTP elektronik yang dilakukan mantan Ketua DPR RI Setia Novanto, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tentu saja, Cornea menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang akan menerima keikutsertaan Setia Nopanto dalam pemilu setelah masa pidananya selesai.

“Contohnya kasus korupsi di DPR RI atas penerbitan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun won, hingga DPR melakukan tindakan korektif terhadap Setia Novanto, misalnya. institusi,” jelas Kurnia.

“Aktor koruptor yang merusak sistem pelayanan publik Indonesia siap untuk memasukkan namanya dalam konteks pemilihan parlemen begitu mereka selesai dengan kejahatannya, tentu kita sudah tahu jawabannya,” tambah Konya.

Sebagai informasi, mantan narapidana kasus korupsi dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (calon) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan Umum 2024 (Vemilo).

Sebab, ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR, DPRD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Pasal 240, Pasal 1 g UU Pemilu 2017 tidak menyebutkan larangan: Terpidana kasus korupsi. Daftar.

Baca Juga  Dua Solusi Telah Diajukan Untuk Mengakhiri Sandera Pilot Angkatan Udara Di Papua.

Namun, mantan narapidana, termasuk kasus korupsi yang ingin mendaftar, harus mengumumkan kepada publik bahwa mereka telah dihukum karena kasus korupsi dan telah menjalani hukumannya.